Laporan Wartawan Surya, M. Zainuddin dan Videografer Ahmad Zaimul Haq
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jatim membongkar jaringan narkoba yang dikendalikan dari tiga lapas, yaitu Lapas Porong, Lapas Madiun, dan Lapas Pamekasan.
Ada sembilan orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam jaringan sabu senilai Rp 6 miliar ini.
Sembilan tersangka ini memiliki peran berbeda.
Enam tersangka berperan sebagai kurir, yaitu Rudianto, Razali Zaenal, M Seli, Nova Anca Yudi Burnia, dan Nico Dimas Irawan.
Sedangkan tiga tersangka lain berperan sebagai penerima narkoba, yaitu Nurul Santoso, Ika Rahmawati, dan Edi Suwono.
Anggota BNNP menyita sabu seberat 2,7 Kg, ganja seberat 22,5 Kg, dan ekstasi sebanyak 3.400 butir.
Narkoba ini ditaksir seharga Rp 6 miliar.
Lihat video di atas. (*)