Laporan Wartawan Tribun Medan, Tarmizi Khusairi
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Polda Sumatera Utara (Sumut) mengamankan 15 ribu barang-barang bermerek Iphone palsu dari toko-toko aksesoris di wilayah Kota Medan.
Dalam paparannya, Ditreskrimsus Polda Sumut Kombes Pol Ahmad Haidar menjelaskan, kotak charger iphone yang asli ada segel berwarna oranye, sedangkan yang palsu tidak punya segel oranye pada kotaknya.
"Kalau yang asli ada segel orange pada kotak chargernya. Dalam tangkapan kami semalam selain charger Iphone palsu, Polda Sumut juga amankan headset, kabel data dan softcase, seluruhnya bermerek Iphone, namun palsu," kata Haidar di Polda Sumut, Kamis (5/11/2015).
Dia menambahkan, 15 ribu barang-barang Iphone palsu tersebut diamankan dari enam toko di wilayah Kota Medan di Jalan Sekip, Kapten Muslim, Sutrisno, Lancing dan Rajak
11 tersangka, katanya, dikenakan pasal 90,91 dan 94 UURI No 15 tahun 2001 tentang merek dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun pidanan penjara dan denda Rp 800 juta. (*)