News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mantan bupati Aceh Barat Daya Akmal Ibrahim Dituntut 18 Bulan Penjara

Editor: Bian Harnansa
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laporan Wartawan Serambi Indonesia, M Anshar

SERAMBINEWSTV.COM, BANDA ACEH - Mantan bupati Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) Akmal Ibrahim dituntut 1,5 tahun penjara

dikurangi masa tahanan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh di Pengadilan Tipikor Banda Aceh, Jumat (6/11/2015).

Terdakwa Akmal Ibrahim dinyatakan terbukti bersalah berdasarkan dakwaan subsider atas kasus dugaan korupsi pengadaan lahan

untuk pembangunan pabrik kelapa sawit (PKS) di Disin Lhok Gayo Desa Pante Rakyat kini menjadi Desa Lhok Gayo,

Kecamatan Babahrot, Abdya dengan kerugian negara Rp 764 juta lebih.

Selain itu, Akmal juga dibebankan membayar denda sebesar Rp 50 juta. Apabila tidak sanggup membayar maka akan diganti dengan kurungan selama tiga bulan.

"Terdakwa juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp 566.297.250," baca JPU Suhendra.

Menurut JPU, terdakwa Akmal Ibrahim saat menjabat Bupati Abdya telah melakukan penyalahgunaan wewenangnya

dengan mengeluarkan surat keputusan (SK) Bupati Abdya tentang penetapan lokasi untuk pembangunan PKS tanpa adanya

rekendasi dari Badan Pertahanan Negara (BPN) setempat.

Sehingga perbuatan terdakwa dinilai menyalahi aturan dan merugikan keuangan negara atas pembayaran

untuk 10 pemilik lahan di lokasi PKS dengan jumlah Rp 764 juta lebih sesuai hasil audit BPKP Perwakilan Aceh

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini