Laporan Wartawan Serambi Indonesia, M Anshar
SERAMBINEWSTV.COM, BANDA ACEH - Mantan bupati Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) Akmal Ibrahim dituntut 1,5 tahun penjara
dikurangi masa tahanan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh di Pengadilan Tipikor Banda Aceh, Jumat (6/11/2015).
Terdakwa Akmal Ibrahim dinyatakan terbukti bersalah berdasarkan dakwaan subsider atas kasus dugaan korupsi pengadaan lahan
untuk pembangunan pabrik kelapa sawit (PKS) di Disin Lhok Gayo Desa Pante Rakyat kini menjadi Desa Lhok Gayo,
Kecamatan Babahrot, Abdya dengan kerugian negara Rp 764 juta lebih.
Selain itu, Akmal juga dibebankan membayar denda sebesar Rp 50 juta. Apabila tidak sanggup membayar maka akan diganti dengan kurungan selama tiga bulan.
"Terdakwa juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp 566.297.250," baca JPU Suhendra.
Menurut JPU, terdakwa Akmal Ibrahim saat menjabat Bupati Abdya telah melakukan penyalahgunaan wewenangnya
dengan mengeluarkan surat keputusan (SK) Bupati Abdya tentang penetapan lokasi untuk pembangunan PKS tanpa adanya
rekendasi dari Badan Pertahanan Negara (BPN) setempat.
Sehingga perbuatan terdakwa dinilai menyalahi aturan dan merugikan keuangan negara atas pembayaran
untuk 10 pemilik lahan di lokasi PKS dengan jumlah Rp 764 juta lebih sesuai hasil audit BPKP Perwakilan Aceh