Laporan Wartawan Bangka Pos, Agus Nuryadhyn
TRIBUNNEWS.COM, PANGKALPINANG - Penumpang yang akan memasuki ruang keberangkatan bandara kini harus melepas ikat pinggang dan jam tangan.
Hal ini sudah diberlakukan sejak 15 Agustus 2015, berdasarkan Peraturan Menteri Nomor 127 tahun 2015 tentang Peraturan Keamanan Penerbangan Sipil Nasional.
Pembelakuan ini tidak hanya di Bandara Depati Amir saja, melainkan pula diterapkan di seluruh Bandara Indonesia.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pengamanan PT Angkasa Pura II Bandara Depati Amir, Samsuri, mengemukakan bahwa pernah ada kejadian penumpang tertangkap membawa tali pinggang.
Namun saat dibuka tali pinggang sudah dimodifikasi berbentuk senjata tajam (sajam).
"Pernah ada kejadian seorang penumpang ada kedapatan di kepala tali pinggang berbentuk sajam," ujarnya. (*)