News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Lewat X Ray Bandara, Kini Harus Lepas Ikat Pinggang dan Jam Tangan

Editor: Mohamad Yoenus
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laporan Wartawan Bangka Pos, Agus Nuryadhyn

TRIBUNNEWS.COM, PANGKALPINANG - Penumpang yang akan memasuki ruang keberangkatan bandara kini harus melepas ikat pinggang dan jam tangan.

Hal ini sudah diberlakukan sejak 15 Agustus 2015, berdasarkan Peraturan Menteri Nomor 127 tahun 2015 tentang Peraturan Keamanan Penerbangan Sipil Nasional.

Pembelakuan ini tidak hanya di Bandara Depati Amir saja, melainkan pula diterapkan di seluruh Bandara Indonesia.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pengamanan PT Angkasa Pura II Bandara Depati Amir, Samsuri, mengemukakan bahwa pernah ada kejadian penumpang tertangkap membawa tali pinggang.

Namun saat dibuka tali pinggang sudah dimodifikasi berbentuk senjata tajam (sajam).

"Pernah ada kejadian seorang penumpang ada kedapatan di kepala tali pinggang berbentuk sajam," ujarnya. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini