Laporan Wartawan Bangka Pos, Deddy Marjaya
TRIBUNNEWS, BANGKAPOS - Hingga saat ini tambang inkonvensional (TI) apung untuk menambang pasir timah di perairan di Bangka Belitung masih ilegal.
TI apung yang dioperasionalkan masyarakat sekarang tidak memenuhi standar keselamatan.
Selain itu karena dikelola secara pribadi dan tidak memiliki badan usaha sehingga tidak bisa bermitra dengan PT Timah Tbk.
Kedepannya sesuai hasil pertemuan Forum Pimpinan Mineral dan Batubara Indonesia di Gedung PT Timah Tbk Pangkalpinang Pronvinsi Kep Bangka Belitung Sabtu (7/11/2015), disepakati dilakukan usaha melegalkan TI apung.
Caranya adalah disiapkan peralatan yang memenuhi standar kemudian akan bermitra dengan PT Timah Tbk menambang di IUP PT Timah.
Namun penambang TI apung harus berada di bawah koordinasi dengan BUMD sebagai mitra utama PT Timah Tbk. (*)