Laporan Wartawan Tribun Jogja, Hendra krisdianto
TRIBUNNEWS.COM, YOGYA - Satuan Reserse Kriminal Polresta Yogyakarta menangkap dua orang pencuri yang biasa beraksi
di rumah kosong belum lama ini. "Jadi mereka menganalisa target rumah kosong kemudian berhenti mengecek.
Jika memungkinkan untuk masuk, mereka kemudian masuk ambil barang-barang yang ada," terang Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Heru Muslimin.
Kedua tersangka, YS (32) dan AS (42), ditangkap setelah menjadi target operasi (TO) karena nekat melakukan aksi pencurian
di rumah Eka Dewi Varunati warga Jalan Kemasan, Kotagede, Yogya, Sabtu (19/9) silam sekitar pukul 19.00.
Heru mengungkapkan, kejadian berawal saat korban pergi meninggalkan rumah dalam kondisi tidak terkunci. Selanjutnya kedua tersangka
mendatangi rumah tersebut. Setelah melakukan pengamatan rumah korban cukup lama, keduanya langsung melancarkan aksinya.
Saat menjalani pemeriksaan kepada petugas para tersangka mengaku hasil kejahatan dibagi dua untuk memenuhi kebutuhan hisup.
Dari pengakuan, YS telah melakukan kejahatan serupa sebanyak dua kali. Sedangkan AS baru pertama kali melakukan kejahatan tersbut.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP
Wawancara: Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Heru Muslimin.
tentang pencurian dengan pemberatan, ancamannya 7 tahun penjara.