Laporan Wartawan SERAMBI INDONESIA, BUDI FATRIA
TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH - Penyidik Unit II Tipikor Satuan Reskrim Polresta Banda Aceh, Selasa (10/11/2015) siang
menyerahkan empat tersangka korupsi di Politeknik Aceh, ke Kejaksaan Negeri Banda Aceh.
Keempat tersangka itu adalah Ramli Rasyid (Ketua Yayasan Politeknik Aceh), Elfina (bendahara pengeluaran),
Zainal Hanafi (Direktur Politeknik Aceh) dan Sibran (Ketua Satuan Pelaksana Kegiatan Pendirian Politeknik Aceh).
Sejauh ini, keempat tersangka ini berstatustahanan kota.
BERITA REKOMENDASI