Laporan Wartawan Tribun Bali, Zaenal Nur Arifin
TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA – Kantor Pengawasan Bea dan Cukai Ngurah Rai berhasil menangkap seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Swiss, Marc Andre Wenger.
Ia diamankan oleh pihak Bea dan Cukai karena kedapatan menyimpan atau menyembunyikan ganja pada barang bawaannya.
"Kami amankan narkotika berupa ganja seberat 3,2 gram brutto dari tangan tersangka," ujar Kepala Kantor Bea Cukai Ngurah Rai Bali, Budi Harjanto, kepada awak media, Kamis (12/11/2015) sore.
Ia menjelaskan, Wenger ditangkap usai turun dari pesawat Air Asia dengan kode penerbangan QZ 555 terbang dari Kuala Lumpur, Malaysia tujuan Bali sekira pukul 01.00 Wita.
Petugas Bea dan Cukai curiga terhadap gerak gerik dan penampilan Wenger pada saat akan melewati pemeriksaan bea dan cukai.
Selanjutnya dilakukan prosedur pemeriksaan dengan menggunakan mesin X-Ray atas barang bawaa Wenger.
Saat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut pada badan Wenger, ditemukan satu plastik klip dibungkus dengan tissue berisi potongan-potongan tanaman berwarna coklat diduga sebagai ganja.
Usai dilakukan pengetesan dengan menggunakan narcotics test, potongan-potongan tersebut positif merupakan narkotika jenis ganja.
“Dari pengakuan tersangka, ia membawa barang tersebut untuk dikonsumsi sendiri. Karena kedapatan menyembunyikan dan memawa ganja tanpa surat-surat selanjutnya diamankan pihak bea cukai,” tambah Budi.
Untuk proses selanjutnya, akan diserahkan ke Polda Bali untuk penyidikan lebih lanjut. Apakah akan di rehabilitasi atau tidaknya, Budi menyampaikan kewenangan ada di Polda Bali.
Wenger dijerat dengan pasal 113 ayat (1) UU Nomor 36 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau minimal pidana penjara paling singkat 5 tahun