Laporan Wartawan Tribun Timur, Darul Amri
TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Lihat, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulsel melakukan pemusnahan barang bukti dikantor BNNP Sulsel Jl Manunggal, Maccini Sombala, Makassar, Kamis (12/11/2015).
Pemusnahan barang bukti yang dilakukan BNNP Sulsel ini langsung dipimpin Kepala Bidang (Kabid) Pemberantasan BNNP Sulsel AKBP Rosnah Tombo.
"Pemusnahan barang bukti sebagai kewajiban BNNP dalam pemberantasan peredaran narkoba," katanya.
Barang bukti tersebut berupa narkoba jenis sabu seberat 9,50 gram. Sabu tersebut terisi dalam kertas bening.
Sebelum dihancurkan menggunakan blander, pihak Laboratorium Forensik (Labfor) BNNP Sulsel lebih dulu memisahkan 8,25 gram untuk dimusnahkan menggunakan blander.
"Sedangkan yang sisanya (sabu seberat 1,25 gram) digunakan sebagai barang bukti pada persidangan nanti di pengadilan," jelas Rosnah.