Laporan Wartawan Sriwijaya Post, Odia Aria
TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Bambang Karyanto (BK) dan Adam Munandar (AM), dua anggota DPRD Muba yang menjadi terdakwa kasus korupsi, menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Klas I Palembang, Jumat (13/11/2015).
AM dan BK pun tampak tertunduk lesu mendengarkan tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
JPU KPK, Irene Putri, usai persidangan menjelaskan dikarenakan kedua terdakwa mengungkapkan secara jujur dan memberikan keterangan banyak pihak-pihak yang terlibat, maka AM-BK diberikan keringan dengan tuntutan selama 4 tahun serta denda Rp 200 juta.
Terkait tuntutan yang ditujukan, BM mengatakan menerima dengan tegar.
Ia mengaku tuntutannya lebih ringan sesuai pasal berlaku. (*)