News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

YARA Gugat Komisi Klaim MoU Helsinki

Editor: Bian Harnansa
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laporan Wartawan Serambi Indonesia, M Anshar

SERAMBINEWSTV.COM, BANDA ACEH - Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) resmi mendaftarkan gugatan para penandatangan MoU Helsinki

seperti Gubernur Aceh (tergugat I), Malik Mahmud (tergugat II) Presiden RI (tergugat III), Marti Ahtisaari (tergugat IV) dan DPRA (tergugat V)

di Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh, Jumat (13/11/2015). Safaruddin mengatakan, pihaknya melakukan gugatan karena menganggap

Komisi Bersama Penyelesaian Klaim (Join Claims Settlement Commision) penting dibentuk di Aceh. Menurutnya, Komisi Klaim berbeda

dengan Badan Reintegrasi Aceh (BRA). Selain itu, komisi klaim tersebut bagian dari butir-butir perjanjian MoU Helsinki Poin 3.2.6 yang berbunyi,

"Komisi klaim merupakan salah satu media reintegrasi untuk menjaga perdamaian berjalan mulus".

"Tetapi ketika ini tidak di jalankan, maka telah timbul reaksi yang keras dari berbagai kalangan seperti bangkitnya kelompok bersenjata Din Minimi,

Din Robot, timbulnya penembakan terhadap warga Aceh yang juga korban dari proses reintegrasi seperi Ridwan, Beurujuek, Maepong dan lain-lain," katanya.

 
 
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini