Laporan Wartawan Serambi Indonesia, M Anshar
SERAMBINEWSTV.COM, BANDA ACEH - Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) resmi mendaftarkan gugatan para penandatangan MoU Helsinki
seperti Gubernur Aceh (tergugat I), Malik Mahmud (tergugat II) Presiden RI (tergugat III), Marti Ahtisaari (tergugat IV) dan DPRA (tergugat V)
di Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh, Jumat (13/11/2015). Safaruddin mengatakan, pihaknya melakukan gugatan karena menganggap
Komisi Bersama Penyelesaian Klaim (Join Claims Settlement Commision) penting dibentuk di Aceh. Menurutnya, Komisi Klaim berbeda
dengan Badan Reintegrasi Aceh (BRA). Selain itu, komisi klaim tersebut bagian dari butir-butir perjanjian MoU Helsinki Poin 3.2.6 yang berbunyi,
"Komisi klaim merupakan salah satu media reintegrasi untuk menjaga perdamaian berjalan mulus".
"Tetapi ketika ini tidak di jalankan, maka telah timbul reaksi yang keras dari berbagai kalangan seperti bangkitnya kelompok bersenjata Din Minimi,
Din Robot, timbulnya penembakan terhadap warga Aceh yang juga korban dari proses reintegrasi seperi Ridwan, Beurujuek, Maepong dan lain-lain," katanya.