Laporan Wartawan Tribun Lampung, Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Petugas Polresta Bandar Lampung menggerebek sebuah tempat produksi jamu ilegal di daerah Sukadanaham, Tanjungkarang Barat.
Dari tempat tersebut, polisi menangkap satu orang yang memproduksi jamu ilegal.
Tersangka bernama Dodi Aprian (32), warga Rajabasa.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung Komisaris Dery Agung Wijaya mengatakan, tempat pembuatan jamu ilegal itu berkedok rumah kontrakan.
"Jamu yang diproduksi tidak memiliki izin edar," kata Dery kepada wartawan, Selasa (17/11/2015).
Dari tempat tersebut, polisi menyita barang bukti berupa dua unit mesin suling, dua unit alat press tutup botol, ratusan lembar label dan kertas merek jamu, bahan baku mentah pembuat jamu dan 76 dus jamu siap edar.
Jamu itu bermerek Tawon Klanceng, Sempurna, Putri Sakti, Dua Singa, dan Madu Klanceng. (*)