Laporan Reporter Tribunnews Video, Odi Aria Saputra
TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Puluhan warga RT 18 RW 04 Kelurahan Srimulya, Kecamatan Sematang Borang, Kota Palembang, Sumatera Selatan melakukan demonstrasi di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (18/11/2015).
Massa yang berasal dari semua kalangan, baik laki-laki, perempuan, anak-anak, hingga orang tua itu menuntut kepada pihak pengadilan untuk meninjau ulang mengenai hasil putusan PN yang akan mengeksekusi sekitar 100 rumah warga di wilayah Sematang Borang.
Puluhan warga RT 18 RW 04 Kelurahan Srimulya, Kecamatan Sematang Borang, Palembang berunjuk rasa di PN Palembang, Rabu (18/11/2015). (Sriwijaya Post/Odi Aria Saputra)
Dengan raut muka sedih serta mata ibu-ibu yang berbinar, mereka memohon kepada PN agar berlaku seadil-adilnya, jangan hanya membela sebelah pihak saja.
Kuasa hukum warga, David Sanaki mengatakan, 100 lahan warga akan dieksekusi. Namun, penggusuran itu tidak sesuai karena warga memiliki surat resmi.
Sementara, pihak pengadilan memenangkan pengusaha atas nama Sutopo sebagai pemilik lahan.(*)