Laporan Wartawan Tribun Lampung, Indra Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, SUKADANA, LAMPUNG – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Lampung Timur (Lamtim) menolak seluruh permohonan gugatan
Calon Bupati LamtimErwin Arifin, Sabtu (21/11/2015). Putusan tersebut dilakukan dalam musyawarah putusan sengketa pilkada.
Ketua Panwaslu Lamtim Yohanes Eko Prasetyo mengatakan, keputusan tersebut sudah berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 15 Tahun 2011
tentang Penyelenggaraan Pemilu, dan UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Sebelumnya, KPU Lamtim menggugurkan calon bupati petahana tersebut, setelah pasangannya,
Calon Wakil Bupati Lamtim Priyo Budi Utomo, meninggal dunia.
Baca tanpa iklan