Laporan Fotografer SERAMBI INDONESIA, Muhammad Anshar
TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH - Dirjen Bea Cukai (DJBC) Aceh menggelar barang bukti hasil sitaaan sejumlah
barang ilegal dalam kurun waktu Januari hingga November 2015 dalam konferensi pers di Kantor DJBC Aceh,
Jalan Tgk Imum Lueng Bata, Banda Aceh, Selasa (24/11/2015).
Kepala DJBC Aceh, Saifullah Nasution merincikan, barang-barang ilegal yang berhasil distita berupa gula seberat 59,5 ton
senilai Rp 577,7 juta (29 kasus), beras ketan 4,2 ton/Rp 47,4 juta (6 kasus), rokok 786/Rp 426 juta (21 kasus),
bawang 30 ton/Rp 900 juta (2 kasus), serta narkotika dan psikotropika 838 kilogram/Rp 190 juta (1 kasus).
Dari beberapa barang bukti tersebut, sebagiannya masih dalam peroses serah terima
dengan pihak kepolisian untuk penelitian dan penyelidikan lebih lanjut.
Saipullah menambahkan, barang bukti berupa gula dan beras selanjutnya akan dihibahkan kepala kadis perdagangan Aceh
untuk disalurkan kepada masyarakat yang membutuhkan untuk mendukung program beras bagi rakyat miskin raskin.