Laporan Wartawan Tribunnews, Lendy Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, O.C. Kaligis, mengakui pernah memberikan uang sebesar 1000 Dollar Amerika Serikat, kepada Panitera pengadilan tersebut.
Hal ini terungkap dalam sidang pembacaan pledoi, yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jl. Bungur Besar, Jakarta Pusat, Rabu (25/11/2015).
"Saya mengakui saya pernah ngasih seribu dolar kepada Panitera, tapi itu sebelum penunjukan dari majelis," katanya.
Dalam sidang pembacaan pledoi tersebut, putri terdakwa, Velove Vexia turut hadir menyaksikan jalannnya sidang.
Beberapa artis ternama juga turut hadir di antaranya, Aktor Baim Wong dan Aktris Senior Teti Liz.
Sebagaimana diketahui pada sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidair 4 bulan kurungan.
Jaksa menilai, pengacara gaek itu terbukti memberikan uang kepada Tripeni lrianto Putro selaku Hakim PTUN sebesar SGD 5,000 dan US$ 15,000, kepada Dermawan Ginting dan Amir Fauzi selaku Hakim PTUN masing-masing sebesar US$ 5,000 serta Syamsir Yusfran selaku Panitera PTUN sebesar US$ 2,000.
Uang itu diberikan untuk mempengaruhi putusan atas permohonan pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara sesuai dengan Undang Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang administrasi Pemerintahan atas Penyelidikan tentang dugaan terjadinya Tindak Pidana Korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD pada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
Menurut Jaksa, perbuatan OC Kaligis telah memenuhi unsur-unsur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.