News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Majelis Hakim Nyatakan Bambang Karyanto Otak Korupsi Muba

Editor: Mohamad Yoenus
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laporan Wartawan Sriwijaya Post, Odi Aria

TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Dua anggota DPRD Muba, Bambang Karyanto dan Adam Munandar, divonis hakim masing-masing lima tahun dan empat tahun penjara di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin (30/11/2015).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Irene putri, mengungkapkan menurut putusan majelis hakim, Bambang Karyanto dinyatakan sebagai otak kasus korupsi di Kabupaten Muba tersebut.

Sehingga yang bersangkutan mendapatkan hukuman selama lima tahun penjara dengan denda Rp 200 juta.

Sedangkan Adam Munandar dijatuhkan hukuman empat tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsider hukuman tiga bulan.

Sementara Bambang-Adam enggan memberikan komentarnya.

Keduanya hanya menangis sambil berpelukan dengan keluarga masing-masing. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini