TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Ayah Engeline, Ahmad Rosidiq, mengaku bahwa pernah dituding menculik Engeline saat Engeline dikabarkan hilang pada 19 Mei 2015.
Kesaksian Rosidik ini dilontarkannya di hadapan Majelis Hakim, Edward Haris Sinaga dalam sidang kasus pembunuhan Engeline dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (1/12/2015).
"Saya pernah sempat dituduh oleh Ibu Margriet dan Yvone menculik Engeline. Saya tahu dari salah satu media televisi," kata Rosidik kesal.
Kekesalan Rosidik itu bartambah lagi, saat Margriet menyatakan, bahwa Rosidik meminta uang ratusan juta yang diakui Rosidik tidak pernah dilakukannya.
Dari hal itu, Rosidik pun yang sudah kesal melaporkan perlakuan fitnah oleh Margriet ke Polresta Denpasar.
"Saya akhirnya melapor ke pihak kepolisian," ungkapnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum terdakwa Agus Tay, Haposan Sihombing memberikan beberapa pertanyaan, terutama mengenai pengangkatan Engeline.
Haposan menyatakan, bagaimana prosedur hukum pengangkatan anak oleh Margriet itu.
Seperti yang sebelumnya, Rosidik mengaku bahwa sempat ditolak oleh Notaris dan kemudian melakukan tandatangan.
Penolakan oleh notaris itu juga sudah disampaikan harus diurus di Pengadilan terlebih dahulu. Akan tetapi, setelah beberapa hari, surat itu keluar dan ditandatangani oleh Rosidik. (*)