Laporan Reporter Tribunnews Batam, Hadi Maulana
TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Lokasi gelanggang permainan elektronik (Gelper) yang berada di lantai dasar Nagoya Hill dengan nama Saga Games milik Abeng, digerebek Badan Penanaman Modal (BPM) Pemko Batam bersama Satreskrim Polresta Barelang, Senin (30/11/2015) malam.
Penggerebekan ini dilakukan karena lokasi milik Abeng itu diduga ada aktivitas perjudian dan izin yang dikantongi juga sudah dicabut oleh BPM.
Kanit I Satreskrim Polresta Barelang Iptu Nelson mengaku penggerebekan ini bekerjasama dengan PPNS BPM, karena lokasi Gelper Saga Games tidak memiliki izin dan diduga ada aktivitas perjudian.
“Penggerebekan ini juga permintaan dari BPM Kota Batam, makanya kami lakukan bersama PPNS BPM,” kata Nelson.
Dari penggerebekan ini, Polisi dan PPNS BPM berhasil mengamankan uang tunai Rp12 juta, serta delapan orang yang ada di lokasi gelper Sega Games.
“Mulai dari penanggungjawab atas nama Rocky, Kasir, wasit dan beberapa pemain,” ungkapnya.
Dan saat ini, tambah Nelson, semua barang bukti dan tersangka diamankan ke Mapolresta Barelang. (*)