Laporan Wartawan Serambi Indonesia/Bedu SainiĀ
TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH - Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BPPOM) di Banda Aceh, Jumat (4/12/2015), memusnahkan barang sitaan sepanjang tahun 2013-2015.
Barang itu di antaranya adalah obat-obatan, makanan, dan kosmetik ilegal dengan nilai Rp 688 juta lebih.
Menurut Kepala BBPOM Banda Aceh, Sjamsuliani, selain pemusnahan seara simbolis petugasnya akan memusnahkan secara keseluruhan barang sitaan ini di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Gampong Jawa, Banda Aceh. (*)
BERITA REKOMENDASI