News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

BBPOM Aceh Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp 688 Juta

Editor: Mohamad Yoenus
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laporan Wartawan Serambi Indonesia/Bedu SainiĀ 

TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH - Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BPPOM) di Banda Aceh, Jumat (4/12/2015), memusnahkan barang sitaan sepanjang tahun 2013-2015.

Barang itu di antaranya adalah obat-obatan, makanan, dan kosmetik ilegal dengan nilai Rp 688 juta lebih.

Menurut Kepala BBPOM Banda Aceh, Sjamsuliani, selain pemusnahan seara simbolis petugasnya akan memusnahkan secara keseluruhan barang sitaan ini di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Gampong Jawa, Banda Aceh. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini