Laporan Reporter Tribun Pekanbaru, David Tobing
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Septina Primawati Rusli, istri pertama dari Rusli Zainal, terpidana kasus korupsi PON Riau dan Kehutanan, yang juga mantan Gubernur Riau, tampak hadir pada persidangan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis (10/12/2015).
Hal ini berbeda dari dua persidangan sebelumnya, Rusli sapaan akrabnya, selalu ditemani oleh isti mudanya.
Hadir di persidangan, Septina, yang diisukan bakal mengisi pososi Pergantian Antar Waktu (PAW) Ketua DPRD Riau, terlihat duduk dan mengisi kursi bagian paling depan persidangan.
Septina tampaknya mencoba memberikan dukungan moril langsung kepada suaminya.
Sidang hari itu mengagendakan pembacaan tanggapan termohon, yakni JPU KPK, atas alat bukti baru (novum) dan keterangan saksi ahli yang dihadirkan oleh Rusli Zainal selaku pemohon PK tersebut.
Iskandar Marwanto, JPU dari KPK memyatakan bahwa pihaknya menolak novum berupa SK Gubernur Riau Nomor KPTS.7/1/2003 tentang Pengangkatan Jabatan Struktural Eselon II dilingkungan Pemerintah Riau, atas nama Ir. H. Syuhada Tasman sebagai Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Riau.
Menurutnya, apa yang didalilkan dan dihadirkan oleh pemohon PK bukanlah alat bukti baru, dan hanya bersifat pengulangan.
Pasalnya, hal itu sudah pernah dihadirkan oleh kuasa hukum pemohon pada sidang-sidang sebelumnya, pada tingkat pertama hingga kasasi.
Dan kini pemohon seolah mengulang kembali, sehingga, kata dia, bukan dianggap sebagai novum.
Untuk itu, termohon dari JPU KPK menuntut kepada hakim untuk menolak seluruh permohonan dari pemohon PK Rusli Zainal dan mengungatkan vonis hakim Mahkamah Agung, dan hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Sebagaimana diketahui, mantan gubernur Riau, Rusli Zainal terjerat kasus korupsi PON Riau dan Kehutanan di Pelalawan dan Siak, dan dijatuhi vonis selama 14 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, subsider enam bulan kurungan. (*)