Laporan Wartawan Bangka Pos, Agus Nuryadhyn
TRIBUNNEWS.COM, PANGKALPINANG -- Direktorat Kepolisian Perairan Polda Kepulauan Bangka Belitung menangani kasus Tambang Inkonvensional Ilegal (TI) Apung.
Namun Penyidik Ditpolair masih melakukan pemberkasan terhadap kasus TI Apung tersebut.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan Tim Ditpolair Polda Kepulauan Bangka Belitung, berupa ponton TI apung serta perlengkapannya diamankan di Dermaga Ditpolair Polda Kepulauan Babel.
Penertiban terhadap TI Apung dilakukan di sekitar perairan Tanjung Bunga Pangkalpinang dan Tanjung Gunung Kabupaten Bangka Tengah dalam rangka operasi PETI.
Selanjutnya penyidik akan menyerahkan ke tahap I kepada kejaksaan, bila pemberkasan sudah lengkap. (*)