News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ribuan Buruh Kembali Padati Jalanan Jakarta

Penulis: Lendy Ramadhan
Editor: Mohamad Yoenus
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laporan Wartawan Tribunnews, Lendy Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ribuan buruh dari lintas organisasi serikat buruh kembali turun ke jalan, Kamis (10/12/2015).

Mereka berunjukrasa menolak formula upah minimum yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan di kawasan Monas Jl. Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat.

Para buruh menolak sistem kenaikan upah dalam peraturan tersebut.

Berdasarkan perwakilan mereka yang sekaligus menjabat sebagai Majelis Nasional Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Iswan Abdullah, para buruh menolak sistem kenaikan upah yang dihitung hanya berdasarkan inflasi plus pertumbuhan ekonomi.

"Sesungguhnya buruh seluruh Indonesia menolak peraturan pemerintah nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan," katanya.‎

"Yang kongkritnya adalah yang paling signifikan yang ditolak oleh buruh sampai dengan hari ini itu adalah tentang formula kenaikan upah minimum yang hanya sebesar inflasi plus pertumbuhan ekonomi," tambahnya.

Selain menolak formula kenaikan upah minimum tersebut, mereka juga menuntut dikembalikannya Dewan Pengupahan Nasional, agar buruh dapat kembali menentukan kenaikan upah minimum.

Dalam aksinya, para buruh yang membawa spanduk dan atribut demo ini juga meminta Mahkamah Agung (MA) mengabulkan uji materi PP Nomor 78/20015 tersebut. Terkhusus mengenai formula upah minimum.

Lintas elemen buruh ini terdapat KSPI, FSPMI, Aspek Indonesia, SPHS, ‎dan lainnya ini berjalan tertib dan lancar. Ratusan polisi dari Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya melakukan pengamanan dalam aksi ini.

Sedianya, usai beraksi di Simpang Monas ini, para buruh akan melakukan long march ke Istana Negara. Di sana mereka akan melanjutkan penyampaian aspirasinya. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini