Laporan Wartawan Tribun Medan / Tarmizi Khusairi
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Di ruang utama Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN), kembali digelar sidang gugatan calon Bupati Simalungun, JR Saragih terhadap Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Simalungun, Rabu (16/12/2015)
Dalam sidang kali ini, pihak tergugat yakni KPUD Simalungun menyampaikan sekitar 45 jawaban terkait gugatan yang diajukan JR Saragih.
"Ada sekitar 45-50 point jawaban yang kita sampaikan. Pada intinya, kita membantah semua permohonan yang diajukan pemohon," kata kuasa hukum KPUD Simalungun, Sedarita Ginting di PT TUN.
Sementara itu, kuasa hukum calon Bupati Simalungun JR Saragih, Waraka mengatakan, tetap pada tuntutannya, terkait gugatan yang diajukan ke Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Simalungun. Gugatan menyangkut pembatalan JR Saragih pada Pilkada Serentak 2015.
"Hari ini kan baru jawaban. Tadi kita jawab replik secara lisan tetap pada gugatan," kata Waraka.
Ia mengatakan, apa yang disampaikan tergugat (KPUD Simalungun) itu nantinya akan dibuktikan pada sidang mendatang. Waraka bilang semua jawaban itu akan diperdebatkan setelah mendengar keterangan saksi ahli.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, beberapa hari sebelum pencoblosan, calon Bupati Simalungun, JR Saragih dicoret namanya oleh KPUD Simalungun karena alasan wakil JR Saragih bernama Amran Sinaga terjerat kasus hukum.
Tak ingin gagal di tengah jalan, JR Saragihkemudian mengajukan gugatan ke PT TUN Medan.
Hingga saat ini, Pilkada Simalungunditunda. Belum diketahui secara pasti kapan Pilkada Simalungun akan digelar.