News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Badan Pertanahan Negara Diduga Salah Lokasi Eksekusi

Editor: Bian Harnansa
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laporan Wartawan SRIPOKU.COM, Odi Aria Saputra

TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG – Badan Pertanahan Negara (BPN) Sumsel melakukan pengukuran tanah yang ditempati warga Pulo Gadung, Kelurahan Karya Baru Kecamatan Alang Alang Lebar Palembang, Rabu (16/12/2015).

Warga menolak langkah BPN yang mengukur lahan warga di RT 54, padahal mereka menilai Surat Keputusan Pengadilan Negeri (PN) Klas IA tanggal 3 Juli 2014 nomor 64/Pdt.G/2014/PN PLG. S menginstruksikan eksekusi di RT 26.

Pihak BPN Sumsel mengatakan, mereka belum mengeksekusi lahan apalagi menyita. Pihaknya menegaskan baru melakukan pengukuran. Data lapangan itu akan dijadikan bahan pengkajian eksekusi lahan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini