Laporan Reporter Tribunnews Video, Rizwan
TRIBUNNEWS.COM, MEULABOH - Polsek Johan Pahlawan, Aceh Barat membekuk dua tersangka pengedar ganja di Meulaboh, Aceh Barat.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan 300 gram ganja kering sebagai barang bukti.
Kedua tersangka adalah Edi Saputra (26) dan Edi Miswar (28).
Mereka dijerat dengan Undang Undang Narkotika dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.(*)
BERITA REKOMENDASI