News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penyalahgunaan Narkoba

Dua Pemuda Ditangkap Bersama 300 Gram Ganja Kering

Editor: Sapto Nugroho
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laporan Reporter Tribunnews Video, Rizwan

TRIBUNNEWS.COM, MEULABOH - Polsek Johan Pahlawan, Aceh Barat membekuk dua tersangka pengedar ganja di Meulaboh, Aceh Barat.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan 300 gram ganja kering sebagai barang bukti.

Kedua tersangka adalah Edi Saputra (26) dan Edi Miswar (28).

Mereka dijerat dengan Undang Undang Narkotika dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini