Laporan Wartawan SERAMBI INDONESIA, Riawan
TRIBUNNEWS.COM, MEULABOH - Tiga warga Aceh Barat, Jumat (18/12/2015) sekira pukul 14.00 WIB menjalani hukuman cambuk
di pelataran Masjid Agung Baitul Makmur, Meulaboh.
Terhukum masing-masing menjalani lima kali cambukan di muka umum karena terbukti melakukan judi toto gelap (togel).
Usai menjalani hukuman, ketiganya kemudian mendapatkan surat bebas dan bingkisan.
Semula, eksekusi cambuk direncakan terhadap 21 terpidana yang sudah menyelesaikan proses persidangan mahkamah syariah.
Namun, kebanyakan diantaranya gagal dilakukan karena berbagai alasan.