News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilkada Serentak

Gugatan Imba-Boby Dikabulkan PT TUN Makassar

Editor: Mohamad Yoenus
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS.COM, MANADO - Ketua Majelis Hakim Ariyanto dalam putusannya mengabulkan semua gugatan yang diajukan pasangan Jimmy Rimba Rogi dan Boby Daud.

Sebelumnya pasangan Jimmy-Boby sebenarnya sudah dibatalkan pencalonannya oleh KPU berdasarkan rekomendasi Badan Pengawas Pemilu karena status Jimmy Rimba Rogi sebagai terpidana bebas bersyarat.

Namun KPU Kota Manado kembali menetapkan Jimmy-Boby menjadi calon kepala daerah Kota Manado.

KPU Kota Manado diberi waktu untuk membatalkan berita acara penetapan pasangan Jimmy-Bobby selama 1 x 24 jam setelah menerima surat dari KPU Provinsi Sulawesi Utara.

KPU Sulawesi Utara pada Selasa malam sekitar pukul 22.00 Wita mengantarkan surat perintah sesuai dengan petunjuk KPU pusat.

Surat bernomor 198/KPU-Prov-023/XI/2015 itu berisi permintaan membatalkan penetapan kembali pasangan Jimmy-Boby sebagai peserta pilkada. (*)

>
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini