Laporan Wartawan Tribun Bali, I Made Ardhiangga/I Made Ardhiangga Ismayana
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Terdakwa Agustay Handa May menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Engeline, dengan terdakwa Margriet di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (21/12/2015).
Agus merinci dengan jelas mengenai pembunuhan yang disebutnya dilakukan oleh Margriet.
Agus mengaku dalam pembunuhan, dirinya diminta Margriet untuk diam, tidak berbicara kepada siapapun, apalagi anak Margriet, Yvonne.
"Jangan beri tahu siapa-siapa, terlebih-lebih Yvonne. Kalau kamu beri tahu siapa-siapa, kamu akan dibunuh orang-orangku," aku Agus menirukan perintah Margriet di hadapan Majelis Hakim, yang diketuai Edward Haris Sinaga, Senin (21/12/2015).
Pernyataan Agus ini mengulang kejadian pembunuhan Engeline yang diakuinya pada tanggal 16 Mei 2015.
Dalam hal itu, Agus diminta untuk membantu mengikat Engeline, dan menguburkannya di halaman belakang rumah Margriet, Jalan Sedap Malam Denpasar, Bali.
Usai diperintahkan untuk membantu pembunuhan (Mengikat Engeline), Agus juga diminta supaya mengakui menyetubuhi korban (Engeline). Margriet pun membuka celana korban.
Agus menolak dan lari kembali ke kamar dan mencuci tangannya.
"Saya juga diperintahkan untuk menyetubuhi dan Ibu Margriet menyuruh menggali lubang dan memperdalam lubang lagi memakai cangkul," urai Agus.
Sidang pun masih berlanjut dengan menghadirkan keterangan dua saksi lainnya, yakni dua anak kandung Margriet, Christine dan Yvonne. (*)