News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Empat Terdakwa Kasus Sabu 78 koma 1 Kg Divonis Mati

Editor: Bian Harnansa
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laporan Wartawan SERAMBI INDONESIA, Reza Munawir

TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH - Majelis hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh menjatuhkan vonis mati kepada empat terdakwa kasus sabu-sabu 78,1 kilogram, Senin (21/12/2015).

Keempat terdakwa itu adalah Abdullah, Hamdani, Hasan Basri dan Samsul Bahri.

Hakim menyatakan keempat terdakwa terbukti secara sah dan bersalah melakukan permufakatan jahat dalam penggunaan narkotika.

Dalam sidang pamungkas ini, terdakwa hanya didampingi satu pengacaranya, Syafi’i Saragih. Atas putusan itu, kuasa hukum menyatakan banding.

Proses persidangan sendiri mendapat pengawalan sangat ketat dari pihak kepolisian Banda Aceh.

Penjagaan dilakukan mulai dari gerbang hingga ke area ruang sidang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini