Laporan Wartawan Tribunnews, Lendy Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak 50 kendaraan ditilang petugas dalam razia gabungan rutin tertib lalu-lintas antara Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Direktorat Lalu-lintas Polda Metro Jaya, dan Polisi Militer TNI-AD.
Razia yang digelar tepat pukul 09.00 WIB itu digelar di depan Taman Martha Tiahahu, Jl. Sisingamangaraja, Blok M, Jakarta Selatan, Senin (28/12/2015).
Razia kendaraan berkaitan dengan kelengkapan surat-surat jalan kendaraan seperti: SIM, STNK, Surat KIR, Surat Ijin Trayek, dan Surat Operasional Perusahaan Angkutan Umum.
Dalam razia kali ini seorang pengendara sepeda motor perempuan ttidak membawa SIM dan STNK yang ditahan petugas kendaraannya, mencoba membujuk petugas agar diizinkan kembali jalan dengan kendaraannya tersebut, dengan alasan membuat KTP.
Namun petugas memberikan solusi agar eminta tolong kerabatnya untuk mengantar surat-surat tersebut.
"Ya nggak bisa, karena ngga ada SIM sama STNK-nya, kamu telpon aja dulu, biar dia antar ke sini," ucap petugas kepada pengendara yang ditahan kendaraannya karena tidak membawa surat-surat tersebut.
Ketika dikonfirmasi Tribunnews, pengendara bernama Yuli itu mengaku terburu-buru, sehingga surat-surat kendaraan ketinggalan di tempat tinggalnya.
"Keburu-buru jadi ketinggalan deh tuh STNK-nya," katanya.
Ia pasrah menunggu kerabatnya datang untuk menunjukkan surat-surat tersebut kepada petugas yang menahan kendaraannya.
Dalam razia kali ini, pelanggaran yang banyak ditemukan petugas, yaitu, SIM yang tidak sesuai dengan kendaraan yang dikendarai.
"Pelanggarannya terutama angkutan umum, Taksi, Metro Mini, dan Kopaja, yang mana SIM-nya, SIM A polos," ucap Kepala Seksi Tata Tertib Sub Direktorat Pnegakkan Hukum Polda Metro Jaya, AKP. D. Harefa.