Laporan Wartawan Tribunnews, Lendy Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang pengemudi Metro Mini dihukum push up oleh petugas Dinas Perhubungan DKI Jakarta, karena dianggpa berpakaian tidak layak.
Ketika diperiksa petugas, pengemudi tersebut kedapatan sedang mengemudi tidak menggunakan seragam dan sepatu.
Kepada petugas yang sedang memeriksanya, sang pengemudi mengaku baru bangun tidur.
"Push up 20, lu nggak umum," ucap seorang petugas kepada pengemudi tersebut.
"Baru bangun tidur," jawab pengemudi sambil bersiap untuk push up.
Sebagaimana diketahui, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta melakukan razia rutin untuk menegakkan hukum atas kelengkapan surat-surat operasional kendaraan umum.
Razia tersebut dlakukan di kawasan Terminal Blok M, Jl. Iskandarsyah, Jakarta Selatan, Senin (28/12/2015).
Dalam razia tersebut, pihak Dishub DKI Jakarta memberikan sanksi pemberhentian sementara operasi kepada tujuh kendaraan umum.
Tujuh kendaraan umum tersebut di antaranya: 2 Metro Mini, 1 Kopaja, 1 Mayasari Bakti, 2 Taksi, 1 Taksi belajar.
"Hari ini sudah kita lakukan penegakan hukum yang memang di-stop operasi sudah ada tujuh," ucap Kepala Seksi Pengendalian Operasional Dishub DKI Jakarta, Harlem Simanjuntak.
Razia tersebut dimulai tepat pukul 09.00 WIB.
Kendaraan-kendaraan yang terjaring razia tersebut segera dibawa ke penampungan Rawa Buaya, Jakarta Barat. (*)