Laporan Reporter Tribunnews Video, Eko Prasetyo
TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - Tim Buser Polda Jambi berhasil mengamankan 1,6 kilogram emas hasil Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI).
Emas tersebut didapat dari penadah SR (47) dan SM (28), warga asal Sungai Rumbai, Sumatera Barat.
Informasi yang didapatkan, penangkapan tersebut dilakukan di Jalan Jalur Tiga, tepatnya di depan Hotel Royal, Kota Bangko, Kabupaten Merangin, Jambi, pada Jumat (18/12/2015) sekitar pukul 10.00 WIB.
Tersangka menunjukkan barang bukti 1,6 kilogram emas yang masih dalam bentuk bubuk hasil PETI, di Mapolda Jambi, Selasa (29/12/2015). Tribun Jambi/Eko Prasetyo
Berawal saat Tim Buser Polda Jambi mendapat informasi adanya transaksi jual beli emas ilegal di wilayah Kabupaten Sarolangun.
Tim buser lalu melakukan pengejaran terhadap mobil yang dicurigai tersebut.
Setelah dibuntuti, akhirnya di Jalan Jalur Tiga depan Hotel Royal, mobil bernomor polisi B 1735 SSI yang dikemudikan SM dihentikan.
Setelah dilakukan penggeledahan, polisi menemukan emas yang masih dalam bentuk bubuk seberat 1,6 kilogram disembunyikan di bawah dasbor mobil.
Diketahui emas tersebut didapatkan tersangka SR dari hasil membeli dari pelaku PETI yang ada di Kabupaten Sarolangun.
Setelah terkumpul sebanyak 1,6 kilogram, emas ilegal itu akan dibawa ke Padang.
Kapolres Merangin, AKBP Munggaran Kartayuga, Selasa (29/12/2015) mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan oleh anggota dari Polda Jambi.
Setelah berhasil diamankan, kedua penadah dan barang bukti emas ilegal tersebut langsung dibawa ke Polda Jambi.(*)