News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Video Populer Tahun 2015

Mantan Bupati Temanggung yang Buron, Tertangkap Bersama Teman Wanitnya di Kamboja

Penulis: Valdy Arief
Editor: Mohamad Yoenus
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laporan Reporter Tribunnews, Valdy Arief

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menerima mantan Bupati Temanggung, Totok Ary Prabowo yang merupakan terpidana kasus korupsi dana pendidikan putra-putri DPRD Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah tahun 2004.

Totok telah diputus bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang pada 2010 secara in absentia karena telah melarikan diri sejak tahun tersebut.

Duta Besar Indonesia untuk Kamboja, Pitono Purnomo menjelaskan, Totok ditangkap oleh Tim Anti Teror dan Kejahatan Lintas Negara Kamboja, setelah beberapa kali upaya penangkapan terhadapnya gagal.

"Sebelumnya sudah ada tiga kali upaya penangkapan, tapi yang bersangkutan berhasil kabur. Setelah Pemerintah Kamboja menurunkan Tim Anti Teror dan Kejahatan Lintas Negara baru tertangkap," ungkap Pitono di Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (11/12/2015).

Pitono menyebutkan, penangkapan ini berhasil atas itikad baik Kamboja.

Pasalnya, Indonesia dan negara pimpinan Hun Sen tersebut tidak memiliki perjanjian ekstradisi.

Saat ditangkap, Pitono menceritakan, Totok bersama seorang teman perempuannya berinisial DYS yang juga berwarga negara Indonesia.

Namun, karena tidak memiliki masalah hukum, wanita tersebut dilepaskan.

Mengenai alasan Totok memilih Kamboja sebagai tujuan melarikan diri, baik Wakil Jaksa Agung, Andhi Nirwanto maupun Dubes Indonesia untuk Kamboja tidak bisa menjelaskan.

Dari Kejagung, Andhi menyebutkan, mantan Bupati Temanggung itu akan dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Jawa Barat.

Sebelumnya, Totok Ary Prabowo ditangkap di Phnom Penh, Kamboja pada Selasa (8/12/2015) silam.

Totok yang telah diputus bersalah oleh Pengadilan Tipikor Semarang dengan hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp 300 juta, melarikan diri sejak 2010.

Dia kabur ke luar negeri menggunakan paspor palsu atas nama Eddi Solihin. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini