Laporan Wartawan Sriwijaya Post, Odi Aria
TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG -- Dirjen Penegak Hukum Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Rasio Ridho Sani, usai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu (30/12/2015), mengatakan izin PT Bumi Mekar Hijau (BMH) dibekukan.
Dibekukannya PT BMH bersama beberapa perusahaan lain yang ditenggarai menjadi biang kebakaran hutan dan lahan.
Pembekuan perusahaan yang bermarkas di Sungai Byuku Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Sumatera Selatan itu pun sudah dilaporkan ke pemerintah pusat.
Menurutnya, perusahaan yang dibekukan hak lingkungannya dikarenakan merugikan hak konstitusi masyarakat yang tidak membuat lingkungan bersih dan sehat. (*)