Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama
tTRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Petugas Polsek Kedaton meringkus dua tersangka pencurian sosis di sebuah gudang di Jalan Turi Raya, Kecamatan Tanjung Senang. Dua tersangka ternyata adalah karyawan dan mantan karyawan di gudang tersebut.
Para tersangka adalah Padri (32), warga Tanjung Senang; dan Asep (24), warga Banjar Kerta Rahayu, Lampung Tengah. Padri merupakan eks karyawan di gudang tersebut sedangkan Asep statusnya masih bekerja di gudang tersebut.
Kapolsek Kedaton Komisaris Handak Prakasa Qalbi mengatakan, keduanya membobol gudang sosis milik korban Triono. “Para tersangka mencuri 64 dus sosis dari dalam gudang,” ujar Handak kepada wartawan, Rabu (30/12/2015).
Kapolsek Kedaton Komisaris Handak Prakasa Qalbi mengatakan, tersangka Padri dan Asep membobol gudang tempat penyimpanan sosis dengan menggunakan kunci duplikat. Handak mengatakan, kedua tersangka bisa menduplikat kunci karena ada salah satu tersangka karyawan gudang.
Tersangka tersebut adalah Asep. Sedangkan tersangka Padri merupakan eks karyawan di tempat tersebut. Handak menjelaskan, keduanya memang sudah merencanakan aksi pencurian itu. Mereka lalu berinisiatif menduplikat kunci gudang.