Laporan wartawan Bangka Pos, Agus Nuryadhyn
TRIBUNNEWS.COM, PANGKALPINANG -- Kepemilikan lahan dapat diberikan kepada siapa saja dan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan Pemerintah Daerah. Seperti untuk di daerah pantai dulunya itu sebagai tempat masyarakat berkebun, dan sekarang saja yang berubah bahwa pantai itu sebagai kawasan wisata.
"Lahan di sekitar pantai itu dapat dimanfaatkan sesuai dengan perijinan yang diberikan, seperti di kawasan pantai peruntukannya adalah sebagai penunjang wisata,' ujar H Zulkifli Kepala Kantor Pertanahan Pangkalpinang.
Zulkiflli mengemukakan, untuk lahan di sekitar pantai itu kemungkinan ada yang sudah hak milik. Akan tetapi kebanyakan adalah hak guna bangunan. Bahkan untuk HGB itu ada waktunya paling lama bisa 30 tahun dan yang diberikan 20 tahun.
"Kalau HGB itu waktunya hanya 20 tahun dan bisa diperpanjang," ungkapnya.
Bahkan Zulkifli mengemukan berdasarkan tata ruang untuk di lokasi sekitar pantai itu merupakan tata ruang sebagai tempat wisata.
"Apa yang sudah dibuat oleh masyarakat di lahan kepemilikannya harus sebagai kawasan wisata. kalau menurut tata ruang sebagai daerah wisata maka pemerintah daerah harus memberikan ijin sebagai kawasan wisata," jelas zulkifli.
KPU Sabu Raijua Klarifikasi Dokumen Krisman Riwu Kore yang Tersebar di Media Sosial - Pos-kupang.com
Latihan Soal BAB 2 Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP Semester 1 Lengkap Kunci Jawaban, Soal Pilihan Ganda