News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Terdakwa Kerusuhan Singkil Jalani Persidangan

Editor: Bian Harnansa
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laporan Wartawan SERAMBI INDONESIA, Dede Rosadi

TRIBUNNEWS.COM, SINGKIL - Pengadilan Negeri Singkil akhirnya menggelar sidang perdana terkait kasus perusakan rumah ibadah di Desa Suka Makmur, Gunung Meriah, Aceh Singkil.

Sidang ini menghadirkan empat terdakwa dan menarik perhatian massa yang ingin menyaksikannya, Rabu (6/1/2016).

Empat terdakwa yang disidang adalah rahimi, Nawawi, Saiful dan Erwan.

Proses persidangan sendiri mendapat pengawalan ketat pihak kepolisian.

Seperti diketahui syedara lon, aksi massa yang berujung bentrok dua kelompok berbeda terjadi pada 13 Oktober 2015 di jalan menuju Desa Dangguran, Simpang Kanan.

Selain mengakibatkan terbakarnya tempat ibadah, seorang warga juga tewas dalam insiden tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini