Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Hartati
TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG -- Maurice JR, kuasa hukum PT Bumi Mekar Hijau (BMH) menilai, putusan hakim yang menolak gugatan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) sangat tepat.
Menurutnya, materi gugatan yang diajukan tidak dilengkapi alat bukti kuat, terkesan mengada-ada apa yang tidak ada dan sangat tidak sesuai dengan fakta di lapangan.
Fakta yang mengada-ada itu yakni ukuran luas lahan yang terbakar, kondisi hotspot saat terjadi kebakaran, pengambilan sampel di lapangan dilakukan bukan oleh ahli.
Menurutnya kebakaran hutan sudah berulang kali dan semua fakta yang diajukan tidak mengandung kebenaran.
Menggapi upaya banding yang dilakukan LHK menurut Maurice merupakan hak penggugat.
Masih terlalu dini bagi pihak PT BMH untuk berkomentar soal upaya banding yang akan dilakukan KLHK, dan kuasa hukum akan fokus pada putusan hakim yang mengatakan bahwa klien mereka tidak bersalah.
Sebelumnya, hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang Parlas Nababan menolak seluruhnya gugatan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terhadap PT BMH yang beroperasi di Ogan Komering Ilir (OKI).
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menuntut ganti rugi sebesar Rp 2.687.102.500.000 dan meminta dilakukan tindakan pemulihan lingkungan terhadap lahan yang terbakar dengan biaya sebesar Rp. 5.299.502.500.000.
Gugatan ini didasari adanya kebakaran lahan pada 2014 di lahan Hutan Tanaman Industri (HTI) milik PT BMH.
Selain gugatan ditolak KLHK juga diharuskan membayar seluruh biaya perkara sidang yang sudah dijalani sejak kasus ini digulirkan Februari 2015 sebesar Rp 10.000.051. (*)