News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Wakil Denpom AD: Bila Terbukti, Oknum TNI Berinisial S Bisa Mendapatkan Sanksi

Editor: Sapto Nugroho
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laporan Reporter Tribunnews Video, David Tobing

TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Detasemen Polisi Militer (Denpom) 1/3 Pekanbaru, Riau masih melakukan pemeriksaan terhadap oknum TNI berinisial S, terkait candaannya di dalam pesawat Lion Air JT 141 rute Pekanbaru-Medan, pada Jumat (8/1/2016) petang lalu.

Komandan Denpom 1/3 Pekanbaru, Letkol CPM Johny JP Pelupessy melalui Wakil Komandan Denpom, Mayor CPM Edi Mulyanto, Sabtu (9/1/2016) mengatakan, pihaknya mempersilahkan pihak bandara dan maskapai Lion Air bila memang dirasa perlu untuk ditindak lanjuti.

Mayor Edi juga menegaskan, pihaknya masih menunggu keputusan dari komando atas untuk perkara yang melibatkan anggota berpangkat Mayor tersebut.

Dari pemeriksaan sementara, ditemukan adanya bentuk kecerobohan dalam perkataan S yang tidak pada tempatnya, sehingga menimbulkan kegaduhan di pesawat, dan menyebabkan tertundanya jadwal penerbangan selama lebih kurang 2 jam.

Bila perkataan S terbukti melanggar ketentuan, kemungkinan S bisa mendapat sanksi berupa tindak disiplin sesuai keputusan komando atas.

Sanksi disiplin bisa berbentuk penahanan mulai dari 14 sampai 21 hari.

Kronologis atas peristiwa itu, dari pemeriksaan terhadap S, bermula ketika anggota tersebut diminta untuk meletakkan tasnya di atas kabin.

Namun, S menjawab permintaan pramugari dengan kata-kata, "Hati-hati, awas kalau jatuh meledak."

Kemudian pramugari menanyakan, "Apa isinya bom?"

Lalu S menjawab lagi, "Isinya hanya hape."

Karena kecerobohan dalam pengucapan itu, pramugari melaporkan kepada pilot, dan pilot memutuskan menunda keberangkatan.

Setelah dilakukan pemeriksaan oleh pihak keamanan bandara, tidak ditemukan sesuatu yang membahayakan.

Akibat kesalahpahaman itu, penerbangan yang seharusnya dijadwalkan pada pukul 15.33 WIB harus diundur hingga pukul 17.33 WIB.

Oknum S saat itu menjadi penumpang berstatus dalam masa dinas tugas, hendak pulang ke markasnya di Medan.

Hingga kini petugas masih memintai keterangan sejumlah saksi terkait kasus tersebut.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini