News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KLHK Matangkan Bukti Banding atas Putusan PN Palembang

Editor: Mohamad Yoenus
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laporan Wartawan Sriwijaya Post, Odi Aria

TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG -- Pascaditolaknya gugatan Kementerian Lingkung Hidup dan Kehutanan (KLHK) dalam sidang perdata terhadap PT Bumi Mekar Hijau (BMH) di PN Palembang beberapa waktu lalu, pihak kementerian kini terus mempersiapkan barang bukti untuk melakukan banding.

Sekjen Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Bambang Handroyono usai melakukan rapat bersama Gubernur Sumsel Alex Noerdin di Griya Agung Palembang, Selasa (12/1/2016), mengatakan pihaknya menerima keputusan hakin yang menolak gugatan KLHK sebesar Rp 7,8 T terhadap perusahaan pembakar lahan.

Saat ini pihaknya, tengah mempersiapkan bahan serta barang bukti untuk melakukan banding.

Ia mengatakan, PT BMH menjadi satu dari empat perusahaan di Kalimantan, Jambi, dan Riau yang dibekukan izinnya.

Terkait izin, perusahaan yang dibekukan diberikan waktu selama tiga bulan.

Periode bulan pertama perusahaan diminta mengumunkan arealnya terbakar dan meminta maaf, kemudian pada bulan kedua harus memenuhi persyaratan atas kelalaian kebakaran lahan. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini