Laporan Wartawan Sriwijaya Post, Odi Aria
TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG -- Sekitar enam mahasiswa perwakilan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se-Sumsel mendatangi kantor penghubung Komisi Yudisial di Jalan Hokky Kampus Palembang, Senin (18/1/2015).
Kedatangan mereka ke kantor KY untuk melakukan Audiensi atas ketidakpuasaan para mahasiswa atas putusan yang dilakukan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Parlas Nababan SH yang menolak gugatan Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terhadap PT Bumi Mekar Hijau sebesar Rp 7,8 triliun.
Presiden Mahasiswa Universitas Sriwijaya, Khairunnas mengatakan mereka mengajak KY untuk mengevaluasi kinerja Hakim Parlas Nababan atas keputusan yang diambilnya.
Kordinator penghubung KY, Zaimah mengatakan pihaknya sangat menyambut baik kedatangan para anggota BEM.
Ia berharap, dengan adanya kegiatan semacam ini akan ada perubahan hukum ke depan. (*)