Laporan Wartawan Bangka Pos Deddy Marjaya
TRIBUNNEWS.COM, BANGKA-- Dua pengedar jaringan besar narkoba berhasil dibekuk oleh anggota BNN Provinsi Kep Bangka Belitung.
YS (20) dan MD (18) diamankan dengan barang bukti narkoba jenis ektasi sebanyak 330 butir, sabu-sabu 60 gram, 5 unit HP, timbangan digital dan peralatan untuk
menggunakan sabu sabu dan uang tunai Rp 12 juta.
Ini diungkapkan oleh Kombes (Pol) Setyo Raharjo Senin (18/1/2016) saat gelar kasus.
Saat dilakukan penggrebekan dikediaman YS di kawasan Pangkalbalam Pangkalpinang didapati YS dan MD sedang berpesta narkoba jenis sabu sabu diruang tamu.
Keduanya sempat melakukan perlawanan dan berusaha kabur namun berhasil dibekuk.
Selanjutnya anggota BNN Provinsi Kep Bangka Belitung melakukan penggeledahan dan menemukan tas didalam kamar berisi narkoba dan uang.
Narkoba yang ditemukan dalam tas antara lain 330 butir ektasi, 60 gram sabu sabu sedangkan uang berjumlah 12 juta.
"Saat penggrebekan keduanya sedang mengkonsumsi sabu sabu barang bukti narkoba dan uang didapati didalam tas didalam kamar," kata Kombes (Pol) Setyo Raharjo