Laporan Wartawan Tribun Sumsel, M Ardiansyah
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG- Subdit III Ditres Narkoba Polda Sumsel menangkap bandar narkoba jenis ganja atas nama Saipul Anwar alias Wawan (50) di rumahnya yang berada di Jalan Darmapala, RT 49 Nomor 12 D, kelurahan Bukit Lama, Kecamatan IB I Palembang, Senin (18/1/2016).
Dari penangkapan tersangka Wawan ini, petugas mengamankan 25 kg paket ganja kering siap edar. Ganja kering yang telah dibungkus rapi ini, didatangkan dari Aceh dengan dikirim melalui paket jasa pengiriman.
"Sudah dua kali dikirim ganja kualitas bagus untuk diedarkan di Palembang. Pengirimannya melalui jasa ekspedisi, agar tidak ketahuan dimasukan ke dalam kardus lalu ditutupi lagi menggunakan koran dan dimasukan lagi ke dalam koper," ujarnya ketika diamankan di Mapolda Sumsel, Selasa (19/1/2016).
Kasubdit III Ditres Narkoba Polda Sumsel AKBP Tri Hadianto menuturkan, penangkapan tersangka berdasarkan informasi dan dilakukan pemancingan agar tersangka keluar untuk mengantarkan barang.
"Awalnya tersangka hanya memberikan sekilo ganja seharga Rp 3 juta, ketika ditangkap langsung dikembangkan dan ternyata di rumahnya masih menyimpan 24 kg ganja siap edar lagi," ujarnya.
Tersangka juga harus dilumpuhkan dengan timah panas petugas karena mencoba menembak petugas menggunakan senjata api rakitan yang dimilikinya.