Laporan Reporter Tribunnews Video, Budi Fatria
TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH - Pihak Bandar Udara Internasional Sultan Iskandar Muda, Blangbintang, Aceh Besar kembali mensosialisasikan sejumlah aturan yang harus dipatuhi calon penumpang.
Salah satu banner yang cukup mencolok adalah terkait Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.
Calon penumpang diminta tidak pernah bercanda mengenai bom selama berada di bandara maupun kabin pesawat.
Pada banner yang dipasang oleh Angkasa Pura II, disebutkan bahwa sanksi bagi yang melanggar bisa terancam pidana penjara.(*)
Goyang Istana Merdeka, Putri Ariani Nyanyikan Rungkad hingga Farel Prayoga Lantunkan Ojo Dibandingke
Daftar Artis Pengisi Acara HUT ke-78 RI di Istana: Dulu Viral Farel Prayoga Bikin Jokowi Ikut Goyang