Laporan Wartawan Tribun Bali, I Made Ardhiangga
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Denpasar berhasil mengamankan pria berinisial DH. DH diketahui merupakan pria berkebangsaan Belanda. DH diamankan atas dugaan kepemilikan ganja seberat 224 gram. Ganja itu diterima pihak Kantor Pos sekitar tanggal 7 Januari 2016 lalu.
Barang itu dikirim melalui pos dari Negara Spanyol dengan nomor pengiriman RF064714438ES, dengan nama penerima DH.
Ganja itu sendiri, dicurigai adalah barang mencurigakan, dan akhirnya, petugas kantor bea dan cukai melakukan pemeriksaan pisik dan diketahui adalah ganja. Usai itu pihaknya, pun menunggu dan tersangka belum mengambil barang. Akhirnya, dilakukan koordinasi dengan Polda Bali dan menangkap tersangka pada 11 Januari 2016 lalu.