Laporan Wartawan SERAMBI INDONESIA, ASNAWI LUWI
TRIBUNNEWS.COM, KUTACANE - Aparat Polsek Babussalam, Aceh Tenggara mengamankan seorang warga berinisial MD, dengan barang bukti 12,7 gram sabu-sabu.
Narkotika itu disimpan MD di sebuah kios ponsel. Bersama barang haram itu polisi juga menyita uang Rp 400.000, timbangan sabu dan alat press.
Menurut polisi, saat ditangkap pelaku tengah memasukan sabu-sabu ke plastik kecil untuk dipasarkan.
BERITA REKOMENDASI