Laporan Reporter Tribun Batam, Hadi Maulana
TRIBUNNEWS.COM, BATAM -- Bea cukai DJBC Khusus Kepulauan Riau (Kepri), berhasil menangkap kapal MT. An Hock bebendera Mongolia di Perairan Tanjung Sengkuan Batu Ampar, Batam Kepulauan Riau.
Kapal ini ditangkap karena telah membawa minyak solar sebanyak 198.303 metrik ton tanpa dilengkapi dokumen impor yang sah.
Dari kasus tersebut pihak DJBC khusus Kepri sudah menetapkan dua abk kapal sebagai tersangka, sedangkan otak pelaku yang diduga ada didarat sedang diburu petugas.
“Kapal ini kami amankan, Minggu 17 Januari 2016 lalu,” kata Kakanwil DJBC Khusus Kepri, Parjiya, Jumat (22/1/2016).
Adapun pengakuan abk kapal, mereka mengaku hanya disuruh mengangkut minyak tersebut, namun otak pelaku penyeluhdupan minyak solar ini berada didarat dan ini menjadi petugas penyidik untuk menangkap pelaku tersebut.
“Dua abk tersebut melanggar pasal 102 hurup a uu no 17 tahun 2006 tentang perubahan atas uu no.10 tahun 1995 tentang kepabeanan,” ujarnya. (*)