Laporan Wartawan SERAMBI INDONESIA, JAFARUDIN
TRIBUNNEWS.COM, LHOKSUKON - Jalfanir (44) alias tgk Plang, anggota kelompok bersenjata Nurdin Ismail alias Din Minimi
dituntut tujuh tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lhoksukon, Aceh Utara.
Warga asal Aceh Besar yang menjadi terdakwa dalam kasus kepemilikan senjata api illegal itu di sidang
dengan pimpinan majelis Abdul Wahab MH didampingi dua hakim anggota Teuku Almadyan SH dan Bob Rosman SH.
Tgk Plang ditangkap Aparat Polda Aceh di kawasan Gampong Limpok, Kecamatan Darussalam, Aceh Besar pada 5 Mei 2015
berikut satu senjata api jenis Pistol FN dan amunsi. Tgk Plang hadir ke persidangan dengan mengenakan dua tongkat
karena masih kesakitan pada bagian kaki kananya.