Laporan Wartawan Sriwijaya Post, Ahmad Farozi
TRIBUNNEWS.COM, LUBUKLINGGAU – Dua tersangka kasus korupsi dana CSR Pertamina senilai Rp 2,5 miliar tahun 2013,
diterbangkan dari Jakarta dan Surabaya ke Kabupaten Lubuklinggau, Sumsel, Selasa (26/1/2016). Keduanya langsung
dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Lubuklinggau. Tersangka bernama HM Rachmad (62), mantan Direktur Keuangan
dan SDM PT Sang Hyang Sri dan karyawannya bernama Dedi Yamin (49), melakukan penyimpangan dana penyaluran
kredit program kemitraan peningkatan pendapatan dan pembudidayaan ikan melalui farming manajemen di Kabupaten Musi Rawas tahun 2013.